Klaten – KJUB Puspetasari Ceper, Klaten pada tahun ini membukukan sisa hasil usaha bersih 1,9 milyar dari berbagi unit usaha yang dikelola koperasi tersebut.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widyatmoko meminta sebagai koperasi percontohan, pengurus, pengawas diminta mengelola aset yang ada, jangan smpai terjadi tindakan yang merugikan.
Saat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus KJUB Puspetasari, Joko Purnomo melaporkan, jumlah SHU bersih tahun ini mencapai, 1 milyar, 963 juta, 877 ribu 274 rupiah, jika dibanding rahun 2023 jumlah SHU mengalami kenaikan sebesar 6,71 %.
“Sebelum dipotong pajak, SHU tahun 2024 mencapai 2M lebih , setelah dipotong pajak maka SHU yang akan kita bagikan kepada pengurus, anggota dan keluarga besar KJUB PUspetasari sebesar 1,963 M”,katanya, di Ruang Rapat KJUB Puspetasari, Rabu (15/5/2024).
Selanjutnya terkait dengan total aset, sampai dengan tahun ini telah mencapai 49 milyar, 402 juta 616 ribu rupiah.
“Dengan inovasi berkreasi menuju digitalalisasi diharapkandapat mempermudah jangkauan serta pelayanan untuk para anggota maupun calon anggota. Dengan demikian KJUB Puspetasari terus dapat bertahan dan berkntrbusi untuk bangsa Indonesia”,ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widyatmoko mengungkapkan jumah koperasi di KLaten tercatat 906 koperasi dari jumlah tersebut yang aktif hanya sekitar 386 termasuk KJUB Puspetasari yang menjadi unggulan.
“Sempat dag dig dug mengapa belum ada RAT, namun hari ini terjawab dengan penyelenggaraan RAT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk keberlangsungan koperasi di Indonesia termasuk di Klaten”,ucapnya.
Beberapa hal tersebut menurut Anang, kaitannya dengan regulasi pemerintah yang diluarkan seperti Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Permenkopukm RI) No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Permenkop nomor 2 Tahun 2024 tentang kebijakan akuntasi kperasi.
“Harapannya KJUB Puspetasari terus dikelola secara tertib, transparan dan akuntabel, asset besar harus diwaspadai potensi kredit macet, berbagai tindakan yang merugian koperasi sepertii tindak pidana pencucian uang dan lainnya”,pungkas Anang. (Nur)